Oleh: Azka Algina (150510190208)
Fakultas Pertanian 2019
Pada 22 April 2021, KTT Perubahan Iklim atau Leaders Summit on Climate diadakan secara virtual. Presiden Joko Widodo pun turut hadir dalam KTT tersebut dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat . Di hadapan 41 pemimpin dunia, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menurunkan tingkat kebakaran hutan hingga 82
persen, di saat beberapa kawasan di Eropa, Australia, dan Amerika mengalami peningkatan terluas. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia telah berhasil melakukan penghentian konversi hutan alam dan lahan gambut yang mencapai 66 juta Ha. Menurutnya kabar baik ini merupakan buah hasil dari kebijakan, pemberdayaan, dan penegakan hukum yang dilakukan
(Kementerian Komunikasi Dan Informatika, 2021).
Klaim presiden tentang penurunan deforestasicjuga didukung oleh data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyebutkan bahwa Indonesia berhasil menurunkan angka deforestasi netto (bersih) dari angka 462.460 Ha 2018 – 2019 menjadi 115.459 Ha 2019 – 2020. Berdasarkan angka tersebut, Indonesia telah menurunkan laju deforestasi sekitar 70% (Deforestasi Indonesia Turun, Terendah Dalam Sejarah – Kementerian LHK, 2021). Sebuah kabar baik bagi lingkungan hidup Indonesia.
Namun, di tengah kabar baik ini Pemerintah tidak boleh terjebak dengan penurunan angka deforestasi. Seluas 115.456 Ha ini tetap merupakan jumlah hutan yang hilang. Itu yang harus selalu diingat. Jangan sampai pemerintah terjebak dengan angka yang secara grafik turun ini, padahal kerusakan lingkungan berupa deforestasi tetap masih eksis. Sekalipun laju deforestasi mengalami penurunan tiap tahun, hal tersebut tidak bisa menutup fakta bahwa Indonesia telah kehilangan hutan akibat maraknya alih fungsi lahan hutan. Terhitung dari 2018 hingga 2020, total luas deforestasi adalah 577.916 Ha, merupakan 24 kali lipat dari luas Kec. Jatinangor lokasi Unpad berada. Bukan jumlah yang sedikit untuk kehilangan sumber oksigen manusia.
Jangan sampai klaim penurunan laju deforestasi yang menjadikan istilah deforestasi kehilangan makna. Deforestasi yang seharusnya menjadi alarm untuk keadaan darurat lingkungan hidup di Indonesia jangan sampai diabaikan oleh adanya klaim seperti ini.
Deforestasi seakan-akan dimaklumi sebagai harga yang harus dibayar demi mencapai pembangunan yang berkemajuan.
Grita Anindarini, Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menyampaikan hal yang serupa. Ia mengatakan bahwa persentase penurunan deforestasi itu patut diapresiasi namun tak boleh terjebak angka penurunan persentase tanpa melihat luasan. Data dari KLHK, deforestasi netto selama kurun waktu dua Data dari KLHK, deforestasi neto selama kurun waktu dua tahun, 2018-2020 itu sebesar 570.000 hektar. “Hampir setara luas Jakarta 660.000 hektar,” katanya (Angka Deforestasi Indonesia Turun Dan Catatan Dari Para Pihak : Mongabay.Co.Id, 2021).
Saat Deforestasi Tiada Henti
Secara sederhana, deforestasi merupakan pengurangan luasan hutan. Berkurangnya luasan hutan dapat disebabkan oleh pembakaran hutan, penebangan hutan untuk membuka lahan pertanian, peternakan dan pembangunan, penebangan yang tidak kembali melestarikan hutan, dan degradasi akibat dari perubahan iklim (Nitha, 2015).
Hutan mengandung sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sebab di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah. Sebab berbagai fungsi tersebut, hutan harus selalu dilindungi dari sisi kuantitas maupun kualitasnya (Anggraini and Trisakti, 2011). Berdasarkan berbagai fungsi penting yang dipegang oleh hutan ini, hal-hal mengerikan tentu dapat dibayangkan jika deforestasi terus terjadi tanpa henti.
Nyatanya, data Forest Watch Indonesia mengungkapkan bahwa selama 75 tahun merdeka Indonesia sudah kehilangan hutan alam lebih dari 23 juta Ha atau setara dengan 75 kali luas Provinsi Yogyakarta (75 Tahun Merdeka, Hutan Indonesia Hilang Lebih Dari 75 Kali Luas Provinsi Yogyakarta – Forest Watch Indonesia, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih belum memiliki tata kelola serta perlindungan hutan yang mumpuni.
Belum lepas dari ingatan masyarakat, yakni banjir Kalimantan Selatan pada Januari lalu yang merendam 11 dari 13 Kabupaten di provinsi tersebut serta menelan kerugian hingga Rp. 1,349 triliun. Menurut BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), faktor utama penyebab banjir hebat tersebut adalah curah hujan yang tinggi, pengaruh kemiringan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan faktor manusia terkait alih fungsi hutan yang terjadi (BPPT, 2021). Dwi Sawung, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup)
juga menyatakan hal yang serupa, yakni penyebab banjir Kalsel adalah alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan tambang (Walhi: Banjir Kalsel Akibat Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Sawit Dan Tambang – Dunia Energi, 2021).
Deforestasi Ulah Kapitalisme
Alih fungsi hutan untuk kegiatan komersial memang terjadi di dunia nyata. Negara negara berkembang kerap kali diserbu oleh korporasi-korporasi besar yang berusaha mengambil lahan dan mengusir petani maupun masyarakat adat demi memutar kapital. Pada tahun 2011, Oxfam, suatu lembaga internasional non-pemerintah, bertanggung jawab atas kehilangan hutan di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, sedikitnya 227 Ha lahan hutan di Indonesia telah dijual, disewakan, atau diserah kelolakan melalui sistem perizinan dalam transaksi-transaksi berskala besar (Haekal, Pungky and Suci, 2018).
Serakahnya kapitalisme merupakan biang kerok deforestasi hutan. Sistem yang menuhankan kebebasan kepemilikan dan kerap kali hanya mementingkan untung rugi bagi kepentingan kapitalis. Jika ada unsur yang menguntungkan, para korporat kapitalis ini tidak segan melakukan segala cara supaya ambisi kuasanya terwujud walaupun harus mengorbankan lingkungan.
Keserakahan kapitalis pun ternyata difasilitasi oleh sang pembuat kebijakan, kelahiran UU Cipta Kerja lah buktinya. UU Cipta Kerja adalah produk hukum yang memanjakan kepentingan kapitalis. Penyederhanaan dan pelonggaran perizinan pemanfaatan hutan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja berpotensi membuka celah yang lebih besar untuk masuknya industri secara besar – besaran ke Tanah Papua yang akan memicu deforestasi di masa mendatang. Oleh karena itu, UU ini dinilai tidak memberikan keberpihakan pada perlindungan lingkungan (Simangunsong, 2020).
Oleh karena itu, jika Presiden Joko Widodo mengklaim penurunan laju deforestasi merupakan hasil buah dari kebijakan dan penegakan hukum, siapa yang dapat menjamin penurunan tersebut tidak berdampak negatif bagi lingkungan? Pemerintah justru memperbesar potensi deforestasi melalui kelahiran UU Cipta Kerja yang memudahkan perizinan pemanfaatan hutan kepada para kapitalis.
Daftar Pustaka
75 Tahun Merdeka, Hutan Indonesia hilang lebih dari 75 kali luas Provinsi Yogyakarta – Forest Watch Indonesia (no date). Available at: https://fwi.or.id/publikasi/75-tahun-merdeka hutan-indonesia-hilang-lebih-dari-75-kali-luas-provinsi-yogyakarta/ (Accessed: 30 April 2021).
Anggraini, N. and Trisakti, B. (2011) ‘Kajian Dampak Perubahan Iklim terhadap Kebakaran Hutan dan Deforestasi di Provinsi Kalimantan Selatam’, Jurnal Pengindraan Jauh, 8, pp. 11– 20.
Angka Deforestasi Indonesia Turun dan Catatan dari Para Pihak : Mongabay.co.id (no date). Available at: https://www.mongabay.co.id/2021/03/07/angka-deforestasi-indonesia turun/ (Accessed: 30 April 2021).
Deforestasi Indonesia Turun, Terendah Dalam Sejarah – Kementerian LHK (no date). Available at: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3640/deforestasi-indonesia-turun terendah-dalam-sejarah (Accessed: 30 April 2021).
Haekal, L., Pungky, D. and Suci, E. (2018) ‘Kuasa dan Eksklusi REDD+ sebagai “Climate Leviathan” dan Alih Fungsi Lahan di Indonesia’, BALAIRUNG: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia, 1(1), pp. 108–125. Available at: http://wri-indonesia.org/id/blog/satu dekade-deforestasi-di-indonesia-di-da- (Accessed: 1 May 2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (no date). Available at:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/34064/presiden-sampaikan-tiga-pandangan-pada-ktt-perubahan-iklim/0/berita (Accessed: 30 April 2021).
Nitha, C. (2015) ‘Tanggung Jawab Negara Indonesia Terhadap Deforestasi Hutan Berdasarkan Konvensi PBB Mengenai Kenakaragaman Hayati’.
Simangunsong, C. J. (2020) ‘UU CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA KEPADA HUTAN, LINGKUNGAN HIDUP, DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI TANAH PAPUA’, ECONUSA.
Walhi: Banjir Kalsel Akibat Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Sawit dan Tambang – Dunia Energi (no date). Available at: https://www.dunia-energi.com/walhi-banjir-kalsel-akibat-alih fungsi-hutan-menjadi-kebun-sawit-dan-tambang/ (Accessed: 1 May 2021).
