Oleh Savira Nafa Alwa Bahasoan (110110190108)
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Demokrasi dipercaya oleh 82 persen masyarakat Indonesia sebagai sistem pemerintahan terbaik dengan kategori evaluasi dengan cakupan tentang kebebasan berpendapat, berkeyakinan serta berkumpul, penegakan hukum, kebebasan media masa, dan pemilihan umum. Namun, demokrasi yang ada di Indonesia selalu berlika-liku, dua dekade setelah pemilihan penting pada tahun 1999, demokrasi di negeri ini dinilai mengalami kemunduran. Intoleransi semakin berkembang, serta lembaga pemilihan dan perwakilan semakin tidak berfungsi.1 Untuk mewujudkan demokrasi, tidak hanya perlu kesadaran masyarakat namun juga pemerintah. Keduanya harus memiliki tekad untuk menginginkan adanya pelaksanaan administrasi pemerintahan yang baik, dan sama-sama memiliki toleransi.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Yang pertama adalah demokrasi parlementer yang ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1950, sistem parlementer berlaku dimana badan eksekutif negara terdiri dari Presiden beserta Menteri- Menterinya. Lalu, demokrasi terpimpin yang didalamnya dinilai banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan pada praktik demokrasi, khususnya di bidang eksekutif. Salah satu contohnya bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 19/1964 yaitu Presiden diberi wewenang di bidang yudikatif, di bidang legislatif juga presiden diberi hak untuk mengambil tindakan politik berdasarkan peraturan tata tertib peraturan presiden Nomor 14/1960. Selanjutanya ialah demokrasi Pancasila, yang pada masa ini demokrasi Indonesia mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Indonesia saat itu melakukan tindakan korektif untuk meluruskan penyelewengan pada Undang-Undang Dasar yang terjadi pada demokrasi terpimpin. Contohnya ialah Ketetapan MPPS Nomor III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno dibatalkan sehingga jabatan Presiden kembali bersifat selektif selama lima tahun. Hingga pada tahun 1998, lengsernya Presiden Soeharto menandai dimulainya pelaksanaan demokrasi reformasi. Demokrasi pada masa reformasi memiliki karakteristik pemilu yang lebih demokratis, perputaran kekuasaan terjadi secara menyeluruh dari pemerintah pusat hingga daerah. Sebagian besar hak warga negara dijamin pemerintah, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers dan lain-lain.2 Pemilihan umum bertujuan untuk menyelenggarakan perubahan pemerintah dengan teratur serta damai seiring dengan mekanisme yang dijamin oleh konstitusi. 3 Pemilu adalah suatu syarat yang secara mutlak mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu adalah suatu bentuk dari hak asasi warga negara yang sifatnya prinsipil, karena dalam pelaksanaannya pemerintah wajib mewujudkan hak asasi warga negaranya.4
Mundurnya Demokrasi Indonesia
Demokrasi di negeri ini terlihat mengalami beberapa kemunduran, khususnya pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi pada periode pertama yaitu tahun 2019, demokrasi Indonesia disebut berada dalam titik terendah sejak akhir orde baru. Terbukti dengan pengaruh pemerintah pusat yang makin kuat dengan UU Ciptaker yang menghapus wewenang daerah dalam hal perizinan usaha dan analisa dampak lingkungan, terdapat pula peraturan yang menempatkan pemerintah pusat dengan kekuasaan paling tinggi untuk memilih, memberhentikan serta melakukan relokasi, pemindahan birokrat di semua tingkat administrasi negara. Tidak hanya itu, kepemilikan dari media di Indonesia telah didominasi oleh elite bisnis-politik yang berhubungan dekat dengan pemerintah. Supremasi hukum yang diperburuk dengan pelemahan KPK dan politisasi kasus pidana. Ada pula praktik-praktif yang sifatnya represif untuk menekan dan membatasi kritik dari publik.5 Contohnya adalah saat demo mahasiswa pada September 2019 yang menolak RKUHP dan pelemahan KPK, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 14 kasus kekerasan yang terjadi pada jurnalis, 9 diantaranya dilakukan oleh apparat polisi.6 Hal hal ini tidak seiring dengan nilai-nilai demokrasi yang pernah ada di negeri ini.
Perlindungan terhadap warga negara untuk berpendapat sangat diperlukan untuk mengurangi adanya ancaman-ancaman dari apa yang sudah terjadi. Perlu adanya dukungan advokasi hukum, berkembangnya kebijakan dan praktik-praktik pada pemerintah yang berpegang teguh pada Demokrasi Pancasila, agar demokrasi di negeri ini tidak semakin menindas rakyat.
1 Usman Hamid, S.H., M.Si 2021, “Kemunduran Demokrasi di Indonesia”, Kuliah Umum Hukum Hak Asasi Manusia 14 September 2021
2 Purnamawati, Evi 2020, ‘’Perjalanan demokrasi Indonesia’’ Volume 18 Nomor 2, Bulan Mei 2020, p. 255-256
3 Mariana, Dede dan Paskarina, Caroline 2008, Demokrasi dan Politik Desentralisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, p. 5.
4 Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily 1978, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, p. 329.
5 Usman Hamid, S.H., M.Si, Op. Cit.
6 Madrim, Sasmito 2019, ‘’10 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Demo Mahasiswa’’, VOA Indonesia, diakses 26 September 2021 https://www.voaindonesia.com/a/jurnalis-jadi-korban-kekerasan-saat-demo-mahasiswa/5102661.html
Daftar Pustaka
Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily (1978), Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, p. 329.
Madrim, Sasmito (2019), ‘’10 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Demo Mahasiswa’’, VOA Indonesia, diakses 26 September 2021 https://www.voaindonesia.com/a/jurnalis jadi-korban-kekerasan-saat-demo-mahasiswa/5102661.html
Mariana, Dede dan Paskarina, Caroline (2008), Demokrasi dan Politik Desentralisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, p. 5
Purnamawati, Evi 2020, ‘’Perjalanan demokrasi Indonesia’’ Volume 18 Nomor 2, Bulan Mei 2020, p. 255-256
Usman Hamid, S.H., M.Si 2021, “Kemunduran Demokrasi di Indonesia”, Kuliah Umum Hukum Hak Asasi Manusia 14 September 2021